Ayah ini Pekosa Anak Kandung dari SD Sampai SMA
"RH menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5/2024).
Walpon menerangkan, ibu korban melaporkan pemerkosaan yang dilakukan suaminya ke polisi pada Sabtu (25/5). Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menangkap pelaku.
"Tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu 25 Mei 2024. Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput," jelasnya.
Aiptu Walpon berujar, pemerkosaan yang dialami korban terungkap saat korban yang kini berusia 18 tahun bercerita ke teman kerjanya. Setelah lulus SMA, tepatnya pada Januari 2024, korban bekerja di salah satu rumah makan di Tapanuli Utara. Biasanya, korban bakal pulang ke rumahnya setiap hari Sabtu. SLOT GACOR 2024
Pada Sabtu 25 Mei itu, pelaku terus menghubungi korban dan memintanya pulang. Sebab, ia sudah dua minggu tidak kembali ke rumah. Merasa tertekan, korban menceritakan soal perbuatan ayahnya ke teman kerjanya.
"Korban menceritakan kepada temannya, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya," kata Walpon.
Teman korban menyarankakn supaya korban menceritakan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri ke pemilik rumah makan tempat mereka bekerja. Begitu mendengar cerita korban si pemilik langsung menghubungi ibu korban.
Begitu mendengar cerita dari bos putrinya, ibu korban membuat laporan ke Polres Taput. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku dan menangkapnya. AKUN PENCARI SCATTER
"Tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti rumah dan kebun. Perbuatan pelaku itu dilakukannya saat ibu dan saudara korban sedang tidak bersama mereka.
"Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan, pelaku selalu membujuk dan mengancam (korban) agar bungkam," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Taput. Atas perbuatannya, RH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. AKUN PENCARI MAXWIN
Tidak ada komentar