Comments

Breaking News

Pria yang Pamer Kelamin di Kota Malang Tertangkap


BERITA VIRAL - Pelaku teror alat kelamin di Jalan Raya Tlogomas Gang I, Lowokwaru, Kota Malang tertangkap. Pria itu beberapa waktu lalu meresahkan warga khususnya kaum perempuan karena kerap memamerkan alat kelaminnya.

Tersangka diketahui berinisial KA (32) warga Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan Unit Opsnal Reskrim Polresta Malang Kota dirumahnya pada Jumat (4/5) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu itu, KA berangkat dari rumahnya untuk mengisi bahan bakar sepeda motor Yamaha Mio Nopol N 6404 AX di SPBU Tlogomas.


"Setelah mengisi bensin, tersangka melanjutkan perjalanan melewati Jalan Raya Tlogomas. Ketika berada di kawasan Jalan Raya Tlogomas, dia terpikir untuk memamerkan alat kelaminnya karena di kawasan tersebut banyak perempuan nongkrong," ujar Anton kepada wartawan, Senin (6/5/2024).


Dari situ, KA memutuskan untuk melancarkan aksi eksibisionis. Namun KA tak sadar saat memamerkan kelaminnya, aksinya itu terekam CCTV kampung dan akhirnya viral di media sosial. Setelah viral, unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan dan pendalaman. AKUN SLOT GACOR

"Melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya. Ketika kita ambil keterangan diperoleh fakta hukum bahwa betul pada hari tersebut dialah yang melakukan aksi eksibisionis," terang Anton.


Anton mengatakan dari hasil pendalaman diketahui KA telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Aksi pamer kelamin itu dilakukan di wilayah Tlogomas, Kota Malang.


"Tersangka ini melakukan aksi eksibisionis sebanyak 4 kali di hari yang sama. Aksi tersebut dia lakukan di kawasan Tlogomas. Saat melakukan aksinya yang terakhir tertangkap kamera CCTV warga," terang Anton.


Atas perbuatannya, KA dijerat dengan pasal 36 RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 281 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. AGEN BOLA PIALA EURO 2024

Tidak ada komentar